Rejang Lebong – Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong kembali menyeret pejabat baru. Setelah sebelumnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran dr. Rheyco Victoria, S.P, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong periode 2022–2023, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Penetapan ini dilakukan pada Kamis (18/9/2025) setelah Rheyco menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Kantor Kejari. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Stafanao, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rheyco sebagai tersangka.
“RV kita tetapkan sebagai tersangka baru selaku pengguna anggaran pada kegiatan pengadaan makan dan minum RSUD Rejang Lebong periode 2022–2023,” ujar Hironimus.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar. Anggaran itu terdiri dari Rp 1 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,3 miliar pada tahun 2023. Dana yang seharusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pasien diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
Hironimus menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan penggeledahan di rumah tersangka maupun penetapan tersangka tambahan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring hasil penyidikan,” tegasnya. Untuk sementara, Rheyco dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Rejang Lebong lebih dulu menetapkan dua ASN sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2025). Mereka adalah Dwi Prasetyo, mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD, serta Rianto, ASN yang juga terungkap sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
Keduanya diduga berperan langsung dalam praktik korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong. Berdasarkan audit Kejati Bengkulu, kerugian negara yang muncul dari keterlibatan keduanya diperkirakan mencapai Rp 800 juta.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia juga memastikan penyidikan akan terus dikawal secara transparan.***
1 Komentar